ANGGARAN RUMAH
TANGGA
IKATAN KELUARGA BESAR
PELAJAR DAN MAHASISWA
PENGUNUNGAN TOLIKARA( IKB PMPT KORWIL
MALANG RAYAN PERIODE 2012-14
BAB I
KEANGGOTAAN HAK DAN WAJIB
Pasal 1
Anggota adalah seluruh anggota
organisasi IKB PMPT Korwil Jawa Timur Malang
Pasal 2
Anggota adalah yang berasal dan
lahir besar/orang tua kerja di Kabupaten
Tolikara yang telah mendaftar menjadi
anggota atau sudah terlibat dalam kegiatan organisasi Tolikara.
Pasal 3
1. Setiap anggota berhak mendapat
kegiatan pelayanan dari organisasi yang
sama moral dan materi materi atau perlakuan yang sama
2. Setiap anggota berhak memilih dan
di pilih
3. Setiap anggota berhak mengeluarkan
pendapat dan suara
4. Setiap anggota luar biasa (
senioritas simpatisan ) memberikan pengarahan
5. Setiap anggota simpatisan tidak
berhak memilh dan dipilih
Pasal 4
1. Setiap anggota patut mentaati Anggaran
dasar dan Anggaran rumah tangga serta
paraturan organisasi yang berlaku
2. Setiapanggota wajib menjujung
tinggi dan menjaga nama baik dalam
organisasi.
3. Setiap anggota menjaga dan
meningkatkan solidaritas antar sesama anggota maupun dengan kelompok lainya.
Pasal 5
1. Apa bilah anggota melangar AD-ART
akan di kenakan beberapa sangsi yaitu:
รผ Peringatan
รผ Skorsing
รผ Percabutan sebagai hak hak dan
seluruhnya
รผ Pencabutan dari keanggotaan dan
pemecatan
Pasal 6
1) Anggota korwil Jawa Timur Malang kehilangan keanggotaan
karena:
a. Berhenti atas permintahan sendiri
b. Di berhentikan
c.
Meninggal
dunia
d. Perpindahan kota study
2. Pelaksanaan pasal 6 ayat 1.1.dan
1.2 dilakukan seuatu penempatan badan pengurus
3. Anggota yang di kenakan skorsing
atau pemecatan diberi kesempatan untuk membela diri.
BAB II
Pasal 7
KONGGRES
1. Konggres organisasi adalah
musyawarah anggota
2. Musyawarahanggota memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi
3. Musyawarah anggota di lakukan
sekali dalam satu tahun
4. Dalam keadaan luar biasa dapat di
lakukan atas usul 2/3dari jumlah anggota yang hadir
Pasal 8
Kekuasaan dan kewenangan anggota
konggres
1. Konggres anggota menetapkan dan merubah AD-ART
2. Konggres anggota memilih badan
pengurus Inti yaitu ketua sekertaris dan
bendahara.
BAB III
STRUK TUR
ORGANISASI
Pasal 9
1. Badan pengurus sekuran kurannya
yaitu
Ketua :satu orang
Wakil
ketua :satu orang
Skretaris
Umum :satu orang
Wakil
Sekretaris :Satu orang
Bendahara : Satu orang
Bidang bidang.
2. Banyaknya bidang tergantung
kebutuhan dan perkembangan
3. Masa jabatan pengurus selama dua
tuhun dan tidak dapat pilih periode berikut
4. Dalam dalampelaksanaan seatu
kegiatan badan pengurus dapat membentuk tim kerja atau panitia
Pasal 10
Tugas dan kewajiban badan pengurus
1. Badan pengurus mentaati,
menjalankan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
2. Badan pengurus mengadakan dan
melaksanakan berbagai isu yang berkembang di kota studi dan daerah
3. Badan pengurus bertanggung jawabkan
seluruh kegiatan dalam konggres anggota (LPJ)
BAB VI
TUGAS
WEWENANG BADANG PENGURUS
Pasal 11
1. KETUA
1
Sebagai
penanggun jawab oraginisasi maka ia berfungsi untuk mengarahkan dan mengawasi
mahasiswa kaserahsian berbeda hubungan anggota IKB –PMPT Sejawa tumur Malang
2
Mengegedakan
program dan melaksanakan nya sesuai dengan kebutuhan konggres anggota serta
rapat harian pengurus
3
Mempersiapkan
gagasan konsep yang merupakan kebijaksanaan dalam menentukan perioritas program
yang berhubungan dengan perkembangan dan situasi
4
Memimpin
rapat rapat pengurus
1.SEKERTARIS UMUM
1
Bersama
sama dengan ketua mempersiapakan pokok pikiran dalam menyelesaikan masalah yang
di hadapi anggota
2
Menjalankan
tugas pengelolahan sekretariatan dan rumah tangga kesekretariatan IKB-PMPT jawa
timur Korwil malang
3
Mengelolah
berbagai macam arsip antmintrasi
4
Mengiventarisasi kekayaan organisasi
5
Mendampingi
ketua untuk mendatangani surat organisasi.
2. BENDAHARA
1
Mempersispkan
rekomendasi pemikiran dan penyusunan kebiyaksanaan untuk menentukan pirioritas
program keungan
2
Memegan
buku keuangan Organisasi
3
Meloporkan
posisi keuangan dalam setiap rapat pengurus dan memberiakan hasil bersamasama
dengan ketua mengusahakansumber sumber keuangan secara kontinyu dan
mengalokasikan keuangan atas persetujuan forum
4
Bertugas
mengatur dan mempertanggungjawabkan atas anggaran rutin IKB-PMPT.
BAB
V
KONGGRES
DAN RAPAT RAPAT
Pasal
12
1. KONGGRES ANGGOTA
1. Konggres anggota dapat dikatakan
sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumal anggota yang hadir
2. Apabial konggres tidak dapat
dilaksanakan berdasarkan persetujuan forum
3. Apabila dalam keadaan terpaksa,
maka diadakan konggres luar biasa
4. Konggres berlangsung sekurang
kurangnya satu(1) kali dalam (1) periode atau berdasrkan atas kepentingan dan
kebutuhan organisasi.
2. RAPAT RAPAT
1. Rapat pengurus sekurang kurangnya
satu (1) kali dalam satu bulan untuk membahas setiap isu kepentingan anggota
2. Setiap agenda penting harus
diputuskan bersama oleh seluruh anggota dalam rapat
BAB VI
Keuangan
diperoleh dari:
Pasal 13
1. Iuran wajib pengurus Inti
sekurangnya RP 5000,-(limaribu rupiah) perbulan
2 .Iurang wajib
sekurang-kurang RP 1000,- Seribuh
rupiah perbulan
3 .Usaha-usaha lain yang sah dan
tidak menggikat nya
BAB VII
Pasal 14
ATRIBUT ORGANISASI
Atrubut orga nisasi di ikuti
dengan BPA pusat IKB IMPT Sejawa timur bali.
Atribut organisasi ini akan laporkan
dalam konggres IKB –PMPT
Korwil Malang Raya berikutnya.
Pasal 15
Organisasi ini selain mempunyai
lambang juga mempunyai lagu, Stempel kop surat
di sesaikan dengan BPA pusat IKB-IMPT sejawa dan bali hanya di tambakan kordinator sejawa timur dan
bali.
BABVIII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 16
1.
Perubahan
anggaran dasar di lakukan oleh konggres
2.
Rancangan
perubahan anggaran dasar yang baru di sampaikan anggota selambat
lambatnyasepuluh hari sebelum konggres anggota
3.
Rancangan
perubahan anggaran dasar di usulkan dan
di hadiri sekurang- kurangnya di setujui 2/3dari jumlah anggota yang hadir.
BAB IX
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
1.
Perubahan
anggran rumah tangga dilakukan oleh kongges anggota
2.
Rancangan
perubahan anggaran rumah tangga yang di sampaikan selambat lambatnya sepuluh hari sebelum
konggres anggota.
3.
Rancangan
perubahan anggaran rumah tangga di usulkan dan di hadiri sekuran kuran2/3 dari
jumlah anggota yang hadir.
BAB
X
PERUBAHAN
FORUM
Pasal
18
1. Perubahan nama organiasasi oleh
anggata konggres umum sejawa dan bali
2. Perubahan organisasi di usulkan di
hadiri dan di hadiri dan di setujui sekurang- kurangnya2/3 dari jumlah anggota
yang hadir.
Pasal 19
Semua inventaeis milik organisas setelah masa kepengurusan berhakhir
harus diserakan kepada pengurusan baru
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Sebagaimana perkembangan mahasiswa
setiap kota studi mempunyai aturan berbenda sesuai kesepakan Ketua dan anggota,
namun kami korwil Malang perencana membuat KTP Korwil merupakan keperluan dalam kegiatan Organisasi dan kebutuhan lain
yang dimasuk hak penerima beasiswa
kabupaten Tolikara.KTP korwil masih
berlaku.
Apabilah oraganisasi dalam keadaan luar biasa badan pengurus dapat mengambil kebijakan hal
hal yang belum diatur dalam anggaran, Dan anggran rumah tangga ini akan di
ajukan dalam rapat atau konggres untuk di tambahkan sesuai dengan perkembangannya.
0 komentar:
Posting Komentar