ANGGARAN RUMAH TANGGA - Official Website I K B - P M P T K O R W I L M A K E B A
Headlines News :
Home » , , » ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Written By MELANESIA POST on Rabu, 17 September 2014 | 11.02




ANGGARAN  RUMAH  TANGGA
IKATAN KELUARGA BESAR
PELAJAR DAN MAHASISWA PENGUNUNGAN  TOLIKARA( IKB PMPT KORWIL MALANG RAYAN PERIODE 2012-14

BAB I
KEANGGOTAAN HAK DAN WAJIB
Pasal 1
Anggota adalah seluruh anggota organisasi IKB PMPT Korwil Jawa Timur Malang
Pasal 2
Anggota adalah yang berasal dan lahir besar/orang  tua kerja di Kabupaten Tolikara  yang telah mendaftar menjadi anggota atau sudah terlibat dalam kegiatan organisasi Tolikara.
Pasal 3
1.     Setiap anggota berhak mendapat kegiatan pelayanan  dari organisasi yang sama moral dan materi materi atau perlakuan yang sama
2.     Setiap anggota berhak memilih dan di pilih
3.     Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat  dan suara
4.     Setiap anggota luar biasa ( senioritas simpatisan ) memberikan pengarahan
5.     Setiap anggota simpatisan tidak berhak memilh dan dipilih

Pasal 4
1.     Setiap anggota patut mentaati Anggaran dasar  dan Anggaran rumah tangga serta paraturan organisasi yang berlaku
2.     Setiapanggota wajib menjujung tinggi  dan menjaga nama baik dalam organisasi.
3.     Setiap anggota menjaga dan meningkatkan solidaritas antar sesama anggota maupun dengan kelompok lainya.
Pasal 5
1.     Apa bilah anggota melangar AD-ART akan di kenakan beberapa sangsi yaitu:
รผ Peringatan
รผ Skorsing
รผ Percabutan sebagai hak hak dan seluruhnya
รผ Pencabutan dari keanggotaan dan pemecatan
Pasal 6
1)    Anggota korwil  Jawa Timur Malang kehilangan keanggotaan karena:
a.     Berhenti atas permintahan sendiri
b.    Di berhentikan
c.      Meninggal dunia
d.    Perpindahan kota study
2.     Pelaksanaan pasal 6 ayat 1.1.dan 1.2 dilakukan seuatu penempatan badan  pengurus
3.     Anggota yang di kenakan skorsing atau pemecatan diberi kesempatan untuk membela diri.

BAB II
Pasal 7
KONGGRES
1.     Konggres organisasi adalah musyawarah anggota
2.     Musyawarahanggota memegang  kekuasaan tertinggi dalam organisasi
3.     Musyawarah anggota di lakukan sekali  dalam satu tahun
4.     Dalam keadaan luar biasa dapat di lakukan atas usul 2/3dari jumlah anggota yang hadir
Pasal 8

Kekuasaan dan kewenangan anggota konggres
1.     Konggres anggota menetapkan  dan merubah AD-ART
2.     Konggres anggota memilih badan pengurus Inti  yaitu ketua sekertaris dan bendahara.








BAB III
STRUK TUR ORGANISASI
Pasal 9
1.     Badan pengurus sekuran kurannya yaitu
Ketua                            :satu orang
Wakil ketua                  :satu orang
Skretaris Umum           :satu orang
Wakil Sekretaris           :Satu orang
Bendahara                    : Satu orang
Bidang bidang.
2.     Banyaknya bidang tergantung kebutuhan dan perkembangan
3.     Masa jabatan pengurus selama dua tuhun dan tidak dapat pilih periode berikut
4.     Dalam dalampelaksanaan seatu kegiatan badan pengurus dapat membentuk tim kerja atau panitia
Pasal 10
Tugas dan kewajiban badan pengurus
1.     Badan pengurus mentaati, menjalankan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
2.     Badan pengurus mengadakan dan melaksanakan berbagai isu yang berkembang di kota studi dan daerah
3.     Badan pengurus bertanggung jawabkan seluruh kegiatan dalam konggres anggota (LPJ)
BAB VI
TUGAS WEWENANG BADANG PENGURUS
Pasal 11
1.     KETUA

1       Sebagai penanggun jawab oraginisasi maka ia berfungsi untuk mengarahkan dan mengawasi mahasiswa kaserahsian berbeda hubungan anggota IKB –PMPT Sejawa tumur  Malang
2       Mengegedakan program dan melaksanakan nya sesuai dengan kebutuhan konggres anggota serta rapat harian pengurus
3       Mempersiapkan gagasan konsep yang merupakan kebijaksanaan dalam menentukan perioritas program yang berhubungan dengan perkembangan dan situasi
4       Memimpin rapat rapat pengurus
1.SEKERTARIS UMUM
1       Bersama sama dengan ketua mempersiapakan pokok pikiran dalam menyelesaikan masalah yang di hadapi anggota
2       Menjalankan tugas pengelolahan sekretariatan dan rumah tangga kesekretariatan IKB-PMPT jawa timur  Korwil malang
3       Mengelolah berbagai macam arsip antmintrasi
4       Mengiventarisasi  kekayaan organisasi
5       Mendampingi ketua untuk mendatangani surat organisasi.



2.     BENDAHARA

1       Mempersispkan rekomendasi pemikiran dan penyusunan kebiyaksanaan untuk menentukan pirioritas program keungan
2       Memegan buku keuangan Organisasi
3       Meloporkan posisi keuangan dalam setiap rapat pengurus dan memberiakan hasil bersamasama dengan ketua mengusahakansumber sumber keuangan secara kontinyu dan mengalokasikan keuangan atas persetujuan forum
4       Bertugas mengatur dan mempertanggungjawabkan atas anggaran rutin IKB-PMPT.


BAB V
KONGGRES DAN RAPAT RAPAT
Pasal 12

1.       KONGGRES ANGGOTA
1.     Konggres anggota dapat dikatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumal anggota yang hadir
2.     Apabial konggres tidak dapat dilaksanakan berdasarkan persetujuan forum
3.     Apabila dalam keadaan terpaksa, maka diadakan konggres luar biasa
4.     Konggres berlangsung sekurang kurangnya satu(1) kali dalam (1) periode atau berdasrkan atas kepentingan dan kebutuhan organisasi.


2.     RAPAT RAPAT
1.     Rapat pengurus sekurang kurangnya satu (1) kali dalam satu bulan untuk membahas setiap isu kepentingan anggota
2.     Setiap agenda penting harus diputuskan bersama oleh seluruh anggota dalam rapat
BAB VI
Keuangan diperoleh dari:
Pasal 13
1.     Iuran wajib pengurus Inti sekurangnya RP 5000,-(limaribu rupiah) perbulan
2 .Iurang wajib sekurang-kurang  RP 1000,- Seribuh rupiah                         perbulan
3 .Usaha-usaha lain yang sah dan tidak menggikat nya

BAB VII
Pasal 14
ATRIBUT ORGANISASI
Atrubut orga nisasi di ikuti dengan BPA pusat IKB IMPT Sejawa timur bali.
Atribut organisasi ini akan laporkan dalam konggres IKB –PMPT
Korwil Malang Raya berikutnya.
Pasal 15
Organisasi ini selain mempunyai lambang juga mempunyai lagu, Stempel kop surat  di sesaikan dengan BPA pusat IKB-IMPT sejawa dan bali  hanya di tambakan kordinator sejawa timur dan bali.

BABVIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
1.     Perubahan anggaran dasar  di lakukan oleh konggres
2.     Rancangan perubahan anggaran dasar yang baru di sampaikan anggota selambat lambatnyasepuluh hari sebelum konggres anggota
3.     Rancangan perubahan anggaran dasar di usulkan  dan di hadiri sekurang- kurangnya di setujui 2/3dari jumlah anggota yang hadir.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
1.     Perubahan anggran rumah tangga dilakukan oleh kongges anggota
2.     Rancangan perubahan anggaran rumah tangga yang di sampaikan  selambat lambatnya sepuluh hari sebelum konggres anggota.
3.     Rancangan perubahan anggaran rumah tangga di usulkan dan di hadiri sekuran kuran2/3 dari jumlah anggota yang hadir.


BAB X
PERUBAHAN FORUM
Pasal 18
1.     Perubahan nama organiasasi oleh anggata konggres umum sejawa dan bali
2.     Perubahan organisasi di usulkan di hadiri dan di hadiri dan di setujui sekurang- kurangnya2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 19
Semua inventaeis milik  organisas setelah masa kepengurusan berhakhir harus diserakan  kepada pengurusan baru

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Sebagaimana perkembangan mahasiswa setiap kota studi mempunyai aturan berbenda sesuai kesepakan Ketua dan anggota, namun kami korwil Malang perencana membuat KTP Korwil merupakan keperluan  dalam kegiatan Organisasi dan kebutuhan lain yang dimasuk hak penerima  beasiswa kabupaten Tolikara.KTP korwil  masih berlaku.

Apabilah oraganisasi dalam keadaan luar biasa  badan pengurus dapat mengambil kebijakan hal hal yang belum diatur dalam anggaran, Dan anggran rumah tangga ini akan di ajukan dalam rapat atau konggres untuk di tambahkan sesuai dengan perkembangannya.
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | wordpress.com | MAKEBA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Official Website I K B - P M P T K O R W I L M A K E B A - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website