DPD Mendesak KPK Usut Korupsi di Daerah
Jakarta -
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) mendesak Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi 8 daerah di
Indonesia. Desakan itu terkait sebagai bentuk upaya tindak lanjut
kerjasama pemberantasan korupsi antara DPD dan KPK.
“Kami berharap ada kasus didaerah yang langsung dituntaskan oleh KPK, agar menjadi contoh bagi pencegahan korupsi di daerah,” ujar Ketua Tim Upaya Pemberantasan Korupsi DPD RI, Marwan Batubara, di ruang pers gedung KPK, Jumat (28/3).
Setelah melakukan verifikasi terhadap 25 laporan dugaan korupsi di diaerah, Tim Pemberantasan Korupsi DPD merekomendasikan 8 laporan guna ditindaklanjuti, yaitu dana perimbangan khusus PBB dan Dana Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Provinsi Bengkulu (Rp 21.32 milyar), APBD Kabupaten Waropen, Papua (Rp 11,13 miyar), Penyimpangan dana Otonomi Khusus tahun 2004 Kabupaten Waropen, Papua ( Rp8,5 milyar).
Kemudian penyimpangan dana otonomi khusus tahun 2004 kabupaten Yapen Waropen, Papua (Rp 50,39 milyar), Penyalahgunaan dana Non DIK kabupaten Tolikara, Papua (Rp 28,11 milyar), PNBP Universitas Sumatra Utara (Rp 9,32 miliar), penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2005 – 2007 kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Rp 36,6 milyar) dan Penyimpangan dana APBD 2004 – 2006 Kabupaten Tanah Toraja, Sulawesi Selatan (Rp 10,46 milyar).
Menaggapi laporan ini, Wakil Ketua KPK bidang Penindakan , Chandra M. Hamzah menyatakan akan mempelajari laporan ini. “Dari 8 kasus ini yang paling urut masih dianalisa, apakah ada tindakan yang perlu ditambahkan atau tidak,” ujarnya.
Cheta Nilawaty
Sumber : http://www.tempointeractive.com/
“Kami berharap ada kasus didaerah yang langsung dituntaskan oleh KPK, agar menjadi contoh bagi pencegahan korupsi di daerah,” ujar Ketua Tim Upaya Pemberantasan Korupsi DPD RI, Marwan Batubara, di ruang pers gedung KPK, Jumat (28/3).
Setelah melakukan verifikasi terhadap 25 laporan dugaan korupsi di diaerah, Tim Pemberantasan Korupsi DPD merekomendasikan 8 laporan guna ditindaklanjuti, yaitu dana perimbangan khusus PBB dan Dana Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Provinsi Bengkulu (Rp 21.32 milyar), APBD Kabupaten Waropen, Papua (Rp 11,13 miyar), Penyimpangan dana Otonomi Khusus tahun 2004 Kabupaten Waropen, Papua ( Rp8,5 milyar).
Kemudian penyimpangan dana otonomi khusus tahun 2004 kabupaten Yapen Waropen, Papua (Rp 50,39 milyar), Penyalahgunaan dana Non DIK kabupaten Tolikara, Papua (Rp 28,11 milyar), PNBP Universitas Sumatra Utara (Rp 9,32 miliar), penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2005 – 2007 kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Rp 36,6 milyar) dan Penyimpangan dana APBD 2004 – 2006 Kabupaten Tanah Toraja, Sulawesi Selatan (Rp 10,46 milyar).
Menaggapi laporan ini, Wakil Ketua KPK bidang Penindakan , Chandra M. Hamzah menyatakan akan mempelajari laporan ini. “Dari 8 kasus ini yang paling urut masih dianalisa, apakah ada tindakan yang perlu ditambahkan atau tidak,” ujarnya.
Cheta Nilawaty
Sumber : http://www.tempointeractive.com/
0 komentar:
Posting Komentar